Friday 23 July 2010

PEMBINAAN USAHA BUDIDAYA IKAN BANDENG AIR TAWAR (Chanos chanos Forsk)
MELALUI PEMBERDAYAAN KELOMPOK DI KECAMATAN KAYEN KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH


Oleh : Abdul KArim Anwar

II. DASAR PERENCANAAN

2.1 Sasaran
Secara umum sasaran dari pembinaan usaha budidaya ikan bandeng air tawar antara lain :
a. Pelaku utama yaitu kelompok pembudidaya ikan bandeng air tawar di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
b. Pelaku usaha yaitu RTP penghasil benih, padagang saprodi, pedagang peralatan dan pemasar hasil.
c. Stakeholder yaitu pihak yang berkepentingan dengan pengembangan usaha budidaya ikan bandeng air tawar antara lain pemerintah daerah, lembaga penyuluhan, dan lembaga perekonomian.
2.2 Pendekatan Perencanaan
2.2.1 Sistem Produksi

Menurut Praptokardiyo, (2008), Sistem produksi adalah keterkaitan unsur-unsur kohensif secara dinamik terlibat dalam proses-proses produksi kegiatan pengembangan budidaya guna peningkatan produksi yaitu perlu adanya perbaikan teknologi yang lebih tepat guna baik intensif maupun ekstensif, perbaikan teknologi berupa pemanfaatan sarana dan prasarana, padat tebar dan yang lainnya yang akan meningkatkan total produksi yang dijalankan.
Sistem produksi merupakan keterkaitan sarana produksi dalam proses pembentukan biomassa (sintasan dan pertumbuhan) dari biota ikan yang dibudidaya untuk mencapai target produksi yang diharapakan. Dari usaha budidaya ikan bandeng perlu diterapkan sistem produksi sesuai dengan kemampuan adaptasi ikan bandeng terhadap kualitas media budidaya (tambak), kebiasaan makan dan prilaku pertumbuhan ikan bandeng,dan kemampuan merespon pakan buatan yang diberikan.
Menurut Praptokardiyo, (2008), Sistem produksi bagi penyelenggaraan usaha budidaya ikan bandeng dapat dilakukan dalam 3 alternatif yaitu :
1) Sistem produksi sederhana yakni mengutamakan penyediaan pakan alami (klekap) sebagai sumber materi energi utama bagi pertumbuhan ikan bandeng. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pakan alami tersebut diperlukan komponen penentu berupa peningkatan produktifitas lahan yaitu berupa saprodi, pupuk organik (kotoran sapi dan ayam), pupuk an-organik (TSP dan Urea) pada salinitas media budidaya yang optimal. Salinitas yang optimal bagi pertumbuhan klekap yaitu 18 – 20,5 ppt. Untuk mempertahankan kelayakan kualitas habitat tanah dasar dan air digunakan komponen penunjang berupa pemberian kapur (CaCOH) dan saponin untuk pemberantasan ikan liar.
2) Sistem produksi maju (plus pakan buatan) yaitu selain penggunaan komponen penunjang bagi peningkatan pakan alami, juga digunakan pakan buatan menjelang 2 bulan sebelum masa panen. Pemberian pakan buatan berkisar antara 3 – 5% dari perkiraan bobot biomasa dengan frekuensi pemberian sebanyak 3 kali dalam sehari.
3) Sistem produksi gabungan antara sistem produksi sederhana dan sistem produksi maju menggunakan pakan buatan. Pada tahap awal sistem produksi menggunakan sistem produksi sederhana yaitu sebelum nener ditebar dalam petak tambak dilakukan pemupukan dengan pupuk organik (kotoran sapi dan ayam) dan pupuk an-organik (TSP dan Urea) untuk menumbuhkan pakan alami (klekap). Penebaran nener dilakukan tepat menjelang perkembangan pakan alami melimpah maksimal sehingga nener tidak menghadapi kekurangan pakan. Setelah 20 hari nener mencapai gelondongan dapat mulai diberikan pakan buatan sampai mencapai ikan konsumsi dan siap panen. Untuk mempertahankan kelayakan habitat tanah dasar dan kualitas air digunakan komponen penunjang berupa kapur dan saponin sesuai dengan keberadaan organik dan pH tanah dasar dan air.

2.2.2 Sistem Bisnis
2.2.2.1 Ketersediaan Pasar

Pemasaran menurut Mas’ud Machfoedz (2006), adalah proses perencanaan dan penerapan konsepsi, penetapan harga, dan distribusi barang, jasa dan ide untuk mewujudkan pertukaran yang memenuhi tujuan individu atau organisasi. Pemasaran merupakan suatu sistem keseluruhan dari kegiatan yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, maupun menghasilkan dan mendistribusikan (memasarkan) barang. Ketersediaan pasar sangat menentukan dalam kelancaran produksi ikan, sehingga usaha budidaya ikan bandeng air tawar ini harus didukung oleh ketersediaan pasar. Pasar saat ini berkembang jauh lebih luas dan lebih penting sebagai faktor penentu bagi produksi dan distribusi. Apabila kemampuan pasar untuk menyerap produksi sangat tinggi maka tidak menjadi masalah, tetapi bila kemampuan pasar untuk menyerap produksi perikanan lebih rendah maka akan merugikan pembudidaya ikan bandeng. Pengetahuan tentang pemasaran sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang optimal. Peningkatan produksi dengan tidak disertai perbaikan pemasaran tidak banyak memberi manfaat, baik bagi pembudidaya ikan maupun bagi konsumen.
2.2.2.2 Modal
Dalam pengertian ekonomi, modal adalah barang atau uang yang bersama dengan faktor produksi lain akan menghasilkan barang baru. Sumber modal dibedakan menjadi lima, yaitu milik sendiri, pinjaman, warisan, usaha lain, dan kontrak sewa. Modal dalam usaha budidaya ikan bandeng air tawar ini adalah dana atau barang yang diinvestasikan untuk digunakan dalam produksi ikan bandeng. Besarnya modal untuk budidaya ikan bandeng tergantung dari luas areal yang diusahakan. Modal untuk budidaya ikan bandeng antara lain digunakan untuk pembelian benih, pupuk, obat-obatan, pakan, bahan bakar, biaya panenan, dan biaya lain-lain yang mendukung usaha budidaya (Mas’ud Machfoedz, 2006 ).
2.2.2.3 Hasil produksi
Hasil produksi atau produktivitas lahan adalah kemampuan suatu lahan untuk menghasilkan sesuatu atau daya produksi. Hasil produksi merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan suatu usaha. Hasil produksi yang tinggi tentunya akan medorong pembuididaya untuk tetap membudidayakan ikan bandeng. Sebaliknya, hasil produksi yang rendah akan mempengaruhi untuk beralih pada budidaya selain ikan bandeng air tawar.
2.2.2.4 Penghasilan
Menurut Mas’ud Machfoedz (2006), penghasilan ialah jumlah uang penjualan ditambah pendapatan lain yang diterima dari berbagai sumber berupa gaji, upah, pendapatan dari usaha rumah tangga, pendapatan lain maupun pendapatan transfer atau sisa antara penerimaan atau kiriman. Dalam usaha budidaya ikan bandeng ini, yang dimaksud dengan penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh kelompok pembudidaya ikan dari hasil produksi budidaya ikan bandeng air tawar di Kecamatan Kayen.

2.2.3 Sistem Penyuluhan
Menurut Undang-undang No.16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disebutkan bahwa sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku melalui penyuluhan.
2.2.3.1 Pemberdayaan Kelompok
Kelompok tani dan/atau pembudidaya adalah kumpulan petani dan/atau pembudidaya yang terbentuk berdasarkan keakraban dan keserasian serta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian dan/atau perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok pembudidaya merupakan media komunikasi yang berfungsi sebagai wahana pembelajaran, sebagai unit produksi usaha budidaya, dan sebagai wahana kerjasama (Suriatna, 2006).
Pemberdayaan kelompok adalah upaya mefasilitasi kelompok usaha agar mampu menggunakan potensi dan kreatifitasnya sendiri untuk melakukan usaha pengelolaan sumberdaya alam guna mencapai kesejahteraan para anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dianalogkan bahwa pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan adalah upaya memfasilitasi kelompok budidaya ikan agar mampu menggunakan potensi dan kreatifitasnya sendiri untuk melakukan usaha pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya guna mencapai kesejahteraan anggotanya (Anonim, 2005).
1) Proses Pemberdayaan Kelompok
Proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan yaitu: 1) Kecenderungan primer, yaitu pemberdayaan yang menekankan kepada proses memberikan atau mengalihkan sebagai kekuasaan, kekuatan dan kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya. 2) Kecenderungan sekunder, yaitu pemberdayaan yang menekankan kepada proses stimulus, atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya (Anonim, 2005).
2) Indikator Keberhasilan Pemberdayaan Kelompok
Pemberdayaan kelompok yang dilaksanakan dalam berbagai kegiatan penyuluhan tentunya memiliki indikator atau tolak ukur untuk menilai apakah kegiatan yang dilakukan menunjukan keberhasilan atau kegagalan. Dengan mengetahui keberhasilan maupun kegagalan yang terjadi dapat dijadikan bahan evaluasi dalam pembinaan selanjutnya.
Adapun beberapa aspek yang dapat menjadi indikator keberhasilan dari sebuah pemberdayaan yaitu :
a) Aspek Kelembagaan Kelompok
Tumbuhnya kesadaran kelompok, program pemberdayaan yang dilakukan harus dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian pembudidaya terhadap kelestarian lingkungan budidaya. Kesadaran harus merupakan yang tumbuh dalam diri masing-masing anggota kelompok, yang ditujukan dengan perilaku dan tata cara masing-masing anggota dalam budidaya dan memeilhara lingkungannya (Anonim, 2005).
b) Aspek Kegiatan Budidaya dan Lingkungan
Meningkatkan kualitas hidup pembudidaya yang dapat dilihat dan diukur dari meningkatnya produksi, meningkatnya pendapatan anggota kelompok, distribusi pendapatan diantara anggota kelompok relatif merata, serta meningkatnya tingkat pendidikan anggota/ keluarga kelompok (Anonim, 2005).
3) Pengembangan Usaha melalui Pemberdayaan Kelompok
Dalam rangka mempertahankan keberadaan kelompok serta meningkatkan kinerja kelompok dalam pengelolaan budidaya perlu dialakukan pembinaan secara berkala. Pembinaan juga dimaksudkan dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan atau program pemberdayaan kelompok (Anonim, 2005).

Beberapa aspek yang perlu dilakukan dalam pengembangan usaha melalui pemberdayaan kelompok antara lain yaitu :
a) Aspek Sosial
Unsur-unsur aspek sosial yang perlu mendapat pembinaan dan evaluasi adalah Rencana Kerja Kelompok seperti mencakup rencana kegiatan, jadual kegiatan, permasalahan dan upaya mengatasinya, serta target yang ingin dicapai. Selain itu juga mengenai administrasi keanggotaan kelompok dan Anggran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok.
b) Aspek Ekonomi
Unsur-unsur yang termasuk aspek ekonomi yang perlu diperhatikan dalam pembinaan dan evaluasi kerja kelompok adalah alokasi hasil usaha budidaya, kas kelompok serta adanya diversifikasi usaha.
c) Aspek Teknis
Pembinaan teknis melaui pendekatan kelompok merupakan aspek yang sangat penting karena secara prinsip hal ini merupakan salah satu kunci keberhasilan pengelolaan budidaya. Beberapa unsur yaitu pengembangan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan lingkungan budidaya serta pemantauan dan evaluasi lingkungan budidaya.
4) Efektifitas Kelompok
Sebuah kelompok mempunyai tujuan yang ingin dicapai sehingga harus ada kerjasama antara anggota kelompok masing-masing, sehingga dari kerjasama tersebut akan dapat terlihat apakah sebuah kelompok tersebut dikatakan efektif atau tidak. Kelompok yang efektif mempunyai dua kategori prilaku yaitu prilaku berorientasi pada tugas yang dapat dicirikan pada upaya mengingatkan dan mengajak bekerja dan perilaku yang bersifat memelihara hubungan antara anggota kelompok yang dapat dicirikan dengan adanya upaya untuk mengingatkan dan mengajak untuk mempertahankan keutuhan kelompok. Sebuah kelompok yang tidak efektif dapat disaksikan adanya prilaku anggotanya yang berorientasi pada dirinya sendiri (Hubies,1996).
5) Tingkatan Kelompok
Kelompok pembudidaya perlu meningkatkan kemampuan kelompoknya sehingga dapat lebih berperan dalam peningkatan produktivitas dan pendapatan usaha kelompok serta kesejahteraan anggota. Setiap kelompok mempunyai perbedaan dalam kemampuannya. Berdasarkan nilai tingkat kemampuan kelompok masing-masing kelompok terbagi dalam beberapa kelas yaitu Kelas Pemula (0-250), Kelas Lanjut (250-500), Kelas Madya (500-700) dan Kelas Utama (diatas 700).
Penentuan kelas kelompok pembudidaya menggunakan lima jurus kemampuan kelompok dan selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu. Kelas kemampuan kelompok ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok untuk lima tolak ukur tersebut dengan jumlah maksimal 1000.
Adapun Kelima jurus kemampuan kelompok yaitu sebagai berikut :
a) Kemampuan merencanakan kegiatan untuk menentukan produktivitas
b) Kemampuan melaksanakan dan menaati perjanjian dengan pihak lain
c) Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan secara rasional
d) Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antara kelompok pembudidaya dengan koperasi
e) Kemampuan menerapkan teknologi, memanfaatakn informasi serta kerjasama kelompok

2.2.3.2 Kelembagaan Penyuluhan
Menurut UU No.16 Tahun 2006 Pasal 8 Ayat 1, Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggrakan penyuluhan dapat berbentuk kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya.
1) Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan yang ada terdiri dari :
a) Di tingkat Pusat berbentuk Badan yang menangani penyuluhan
b) Di tingkat Provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan
c) Di tingkat Kabupaten/ Kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan
d) Di Tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan
2) Kelembagaan Penyuluhan Swasta
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan dan dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
3) Kelembagaan Penyuluhan Swadaya
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
2.2.3.3 Ketenagaan Penyuluhan
Menurut UU No.16 Tahun 2006 Pasal 20, penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya. Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Menurut UU No. 16 Tahun 2006, pelaku penyuluhan perikanan meliputi :
a) Penyuluh fungsional adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwewenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b) Penyuluh non fungsional adalah PNS bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
c) Penyuluh swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahan terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan.
d) Penyuluh mandiri adalah seseorang atas kemauannya sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
e) Penyuluh swadaya adalah para nelayan atau pembudidaya yang sudah realtif lebih maju dapat didorong dan difasilitasi oleh pemerintah untuk menjadi penyuluh mandiri.
f) Penyuluh kehormatan adalah seorang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil masyarakat.

2.2.3.4 Penyelenggaraan Penyuluhan
Menurut UU No.16 Tahun 2006 BAB VI, untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan dibuatkan program penyuluhan dimaksudkan memberikan arah, pedoman juga sebagai alat pengendali dalam kelembagaan peyuluhan. Programa penyuluhan dapat dibuat oleh petugas lapangan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja berdasarkan programa penyuluhan.
Tahapan penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut :
a) Perencanaan Penyelenggaraan Penyuluhan
Perencanaan atau persiapan penyuluhan perikanan dirumuskan dengan memperhatikan dinamika dan prinsip yang mengarah pada demokrasi, partisipasi, transparansi, otonomi daerah dan kepemerintahan yang baik. Untuk itu penyusunanya mengacu pada sasaran yang jelas meliputi sasaran yang terukur, lokasi, waktu, kelompok sasaran dan manfaat kelompok sasaran. Selain itu kegiatan penyuluhan perikanan disususn dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam, manusia, kapital, teknologi, keadaan internal dan eksternal, peraturan perundang-undangan, keterlibatan peran dan kewenangan.
b) Programa Penyuluhan
Menurut UU No. 16 Tahun 2006 pasal 23, programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberi arah, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan. Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional.
c) Metode Penyuluhan
Menurut Pusat Manajemen Badan Pengembangan SDM Pertanian, (2003), metoda penyuluhan merupakan cara menyampaiakna materi penyuluhan melalui media komunikasi oleh penyuluh kepada petani nelayan serta keluarganya agar bisa dan membiasakan diri menggunakan teknologi yang lebih menguntungkan.
d) Media Penyuluhan
Menurut Pusat Manajemen Badan Pengembangan SDM Pertanian, (2003), media penyuluhan merupakan alat atau benda yang digunakan dalam menyampaikan informasi sasaran sehingga proses komunikasi dan interaksi antara sumber informasi (penyuluh) dan penerima informasi (petani/nelayan) sebagai sasaran dapat berjalan lebih efektif.
Media penyuluhan dapat dibedakan menjadi media yang bersifat audio (didengar), media yang bersifat visual (dilihat) dan audio-visual. Media audio erat kaitannya dengan indera pendengaran, pesan yang disajikan dalam bentuk lambang-lambang auditif baik verbal maupun non verbal. Sedangkan media visual adalah berupa media yang menyampaikan informasi melalui rupa yang dapat dilihat oleh indera penglihatan yaitu mata. Adapun media audio visual merupakan gabungan yaitu informasi dapat diterima oleh indera penglihatan dan pendengaran (Badan Pengembangan SDM Pertanian, 2003).
e) Materi Penyuluhan
Menurut UU. No. 16 Tahun 2006 Pasal 27 ayat 1, materi penyuluhan dapat dirancang berdasarkan :1) Kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya perikanan; 2) Materi penyuluhan perikanan berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum dan pelestarian lingkungan.
2.2.3.5 Pembiayaan Penyuluhan
Menurut UU No.16 Tahun 2006 Pasal 32, penyelenggraan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan. Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuiakan dengan programa penyuluhan yang telah ada/ dibuat.
2.2.3.6 Evaluasi Penyuluhan
1) Evaluasi Awal
Evaluasi awal sering digunakan untuk kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui kesenjangan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki peserta sebelum pelatihan dilaksanakan.
2) Evaluasi Proses
Evaluasi ini berlangsung pada saat kegiatan sedang dilaksanakan. Data atau informasi yang diperoleh dikumpulkan dari kegiatan monitoring. Fokus utama evaluasi ini menyangkut proses pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan efisiensi dan efektifitas pelaksanaannya.
3) Evaluasi Akhir
Evaluasi ini digunakan untuk megetahui pencapaian keseluruhan hasil kegiatan yang direncanakan dalam hubungannya dengan efisiensi, efektifitas dan kemungkinan-kemungkinan lainnya dari hasil akhir.

No comments: