Thursday 1 October 2009

three in one daLm PengeloLaan SDA KeLautan..

Tidak dapat disangkal bahwa menjelang lahirnya Otorita Teluk Tomini [OTT] telah menjadi aktual pada saat ini ramai dibicarakan, terutama manyangkut masalah tempat kesekretariatannya, padahal sebenarnya hal ini bukanlah suatu masalah yang perlu dibesar-besarkan; Sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan secara substansial adalah bagaimana dapat mengelola sumber daya alam [SDA] kelautan sebagai sumber pendapatan dalam wilayah yang terkait dalam kawasan Teluk Tomini tersebut. Seperti diberitakan oleh mass media bahwa Presiden RI merencanakan akan meresmikan OTT itu melalui Keppres yang akan ditanda tangani diatas sebuah kapal di Teluk Tomini pada tanggal 11 Oktober 2003 yang akan datang.
Apa makna OTT itu ? Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya lebih dahulu menjelaskan makna kata otorita itu sendiri agar persoalannya lebih jelas. Sebenarnya otorita itu bila dikaitkan dengan suatu wilayah maka boleh dikatakan bahwa di kawasan itu memiliki suatu "Otoritas" artinya hak atau kekuasaan yang berwenang penuh dan sah diberikan kepada lembaga, pejabat atau penguasa suatu wilayah untuk menjalankan tugas atau fungsinya sesuai dengan peraturan, sehingga masing-masing wilayah administrasi otonomi provinsi mempunyai hubungan interkoneksitas untuk mengelola OTT tersebut, guna dapat memajukan kesejahteraan masing-masing.

Tegasnya OTT yang berwenang mengelola kawasan teluk Tomini yang melibatkan tiga wilayah administrasi otonomi yang terdiri dari tiga provinsi yaitu wilayah Sulawesi Tengah [Sulteng], Gorontalo dan Sulawesi Utara [Sulut]. Ketiga wilayah inilah secara mutlak yang menguasai sesuai wewenang yang dimilikinya dalam rangka bekerja sama untuk "mengeksplorasi" dan selanjutnya "mengeksploitasi" segala macam sumber daya alamnya sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya kesejahteraan bersama khususnya dalam wilayah otonomi masing-masing yang selalu terikat sebagai ikatan tata ruang NKRI; Ketiganya terikat oleh suatu hubungan yang harmonis dan merupakan hubungan yang bersifat simbiose mutualistis artinya saling menguntungkan dan saling bergantungan serta adanya hubungan resiprokal [saling mendukung] satu sama lain; Sehingga sangat diharapkan agar tidak ada salah satu wilayah administrasi otonomi merasa lebih berhak daripada yang lainnya di dalam pengelolaan OTT ini. Kawasan ini seharusnya dijaga dan dipelihara bersama sebagaimana mestinya agar tidak menimbulkan apa yang dinamakan konflik tata ruang yang berkelanjutan.

Perlu diketahui bahwa substansi yang dibicarakan dalam OTT ini tidak lain adalah masalah SDA kelautan dengan segala isinya dan sama sekali bukan menyangkut SDA daratan dengan segala isinya, sehingga tidak boleh salah satu wilayah administrasi otonomi mengklaimnya dengan berpatokan jumlah kabupaten/kota yang dimiliki oleh masing-masing provinsi. Dalam hal ini tidaklah pas kalau ada pihak-pihak yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang paling berhak dengan menggunakan ukuran berdasarkan "Geopilitik" tetapi seharusnya dilihat dari sudut kepentingan "strategi maritim", dimana ketiga provinsi itu melekat terkait didalam teluk Tomini itu sendiri.

Kalau kita mau jujur dan berpikiran akademis, marilah kita memperhatikan peta kawasan teluk Tomini yang melibatkan tiga provinsi tersebut mulai dari Sulut, Gorontalo sampai ke wilayah Sulteng maka akan terbentang di pesisir atau bibir teluk dari Bitung, Lemito [provinsi Sulut dan Gorontalo] selanjutnya dari Moutong, Santigi, Tomini, Palasa, Tinombo, Kasimbar, Toribulu, Marantale, Toboli, Parigi, Poso, Ampana, Bunta, Pagimana, sampai ke Balantak [provinsi Sulteng], maka seorang anak SD pun yang belajar ilmu bumi akan mengatakan bahwa pesisir Sulteng lebih panjang dari pesisir Gorontalo bergabung dengan Sulut. Berdasarkan penelitian peta teluk Tomini yang ada kalau ingin menggunakan skala peta ilmu bumi maka Sulut-Gorontalo sepanjang pesisir yang terletak dari Manado-Gorontalo sampai Lemito hanya kurang lebih 544 km lari; Sedangkan dari Moutong sampai Balantak panjang pesisirnya kurang lebih 930 km lari.

Walaupun pesisirnya berdasarkan penelitian peta seperti disebutkan diatas, dimana pesisir Sulteng di teluk Tomini lebih panjang, penulis yakin dan percaya bahwa aparat di wilayah administrasi otonomi Sulteng tidak akan mengklaim dirinya sebagai wilayah yang paling berhak.

Sebaiknya marilah semua wilayah administrasi otonomi yang terikat dengan lembaga OTT mengadakan musyawarah dengan berpatokan secara yuridis konstitusional menurut UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1,2,3) dan ayat (4) serta ayat (5) yang berbunyi [setelah amandemen keempat UUD 1945] yaitu ayat (4); "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Ayat [5] "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang".

Kalau memang pemerintah/presiden benar-benar akan menandatangani Keppres pada tanggal 11 Oktober 2003 yang akan datang, penulis berpendapat bahwa hal itu tidak ada masalah dengan catatan bahwa tempat sekretariatnya sebaiknya dimusyawarahkan oleh pihak-pihak yang terkait, seperti Departemen Kelautan, melibatkan aktivis LSM dan organisasi terkait lainnya.


Menurut anda BagaImana ???

No comments: