Keberadaan penyuluh perikanan memiliki peran sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan serta melaksanakan UU No.16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Keberadaan penyuluh perikanan bertujuan untuk membangun potensi masyarakat dalam bidang perikanan tangkap, mengembangkan perikanan budidaya, meningkatkan kualitas produk, menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan industri perikanan nasional, serta memelihara lingkungannya.
Kedepan, sistem penyuluhan yang akan dikembangkan DKP ditujukan untuk mengembangkan kapasitas sumberdaya manusia kelautan dan perikanan dalam berperan mensejahterakan dirinya sendiri, serta mewujudkan industrialisasi perikanan nasional. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bahwa Sistem Penyuluhan tersebut harus bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing. Apalagi, keberadaan penyuluh kelautan dan perikanan berperan sebagai dinamisator, fasilitator maupun motivator, dan menjadi mitra sejati menjadi sangat diperlukan.
Penyuluh perikanan hingga Agustus 2008 baru tersedia sebanyak 4.205 orang (terdiri dari 2.840 orang penyuluh Pemerintah yakni penyuluh pertanian yang berlatar belakang perikanan, dan 1.365 orang penyuluh honor atau kontrak), sehingga masih dibutuhkan sebanyak 9.440 orang penyuluh perikanan Pemerintah lagi yang harus dipenuhi selama kurun waktu 5 tahun kedepan. Sedangkan terget secara keseluruhan penyuluh perikanan pada tahun 2013 adalah sebanyak 16.030 orang penyuluh perikanan, terdiri dari: 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah, 2.450 orang penyuluh perikanan swasta, dan 1.300 orang penyuluh perikanan swadaya yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
Kebutuhan 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah pada tahun 2013 yang angkanya harus dikaji tersebut didasari pada asumsi bahwa: (1) kemampuan seorang penyuluh perikanan dalam melakukan pembinaan kelompok nelayan atau pembudidaya ikan dapat berjalan secara efektif maksimal terhadap 15 kelompok (@ 25-30 orang). Diasumsikan pula bahwa 70% di kecamatan seluruh Indonesia yang terdapat banyak usaha perikanan. Apabila setiap kecamatan diperlukan 3 orang penyuluh perikanan maka diasumsikan untuk bidang keahlian budidaya, penangkapan dan pengolahan hasil.
Penyuluh PNS tersebut belum dapat dikelola secara maksimal saat ini, karena masih belum adanya Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Dalam waktu dekat ini diharapkan dapat terbit Peraturan Menteri PAN tentang jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang terpisah dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Adapun yang dimaksud penyuluh swasta adalah tenaga pemasaran benih, pupuk atau pakan dari perusahaan swasta, yang juga secara aktif telah melaksanakan penyuluhan. Pada saat budidaya udang merebak di tahun 1980-an, para “penyuluh” swasta inilah yang paling berperan dalam alih teknologi budidaya udang. Dalam era demokratisasi, industrialisasi dan penerapan teknologi maju seperti saat ini, efisiensi birokrasi harus diwujudkan dengan mengembangkan kemitraan bersama dengan perusahaan swasta, yang lama kelamaan dapat menjadi penyuluh PNS.
Sedangkan penyuluh swadaya adalah para nelayan atau pembudidaya ikan yang sudah relatif lebih maju dari teman-temannya dapat didorong dan difasilitasi oleh Pemerintah untuk menjadi penyuluh mandiri. Artinya, penyuluh dari nelayan atau pembudidaya.
Jakarta, Oktober 2008
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
ttd
Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed.