Tuesday 16 September 2008

SELAYANG PANDANG STP BOGOR

SEJARAH PERKEMBANGAN
SEKOLAH TINGGI PERIKANAN BOGOR 1958 – 2008

(SPDMA
[1]/SUPM[2]/SPP-SUPM[3] Negeri Bogor/Diklat APP[4] Bogor/APP[5] Bogor/
STPP
[6] Bogor Jurusan Penyuluhan Perikanan/STP[7] Jurusan Penyuluhan Perikanan)


Tonggak Sejarah Awal Berdirinya SPDMA
(Sekolah Perikanan Darat Menengah Atas)
Rentang sejarah Pendidikan Perikanan Menengah dapat dikatakan dimulai pada tahun 1955. ditengah gejolak politik nasional, pada tanggal 20 September tahun tersebut, tokoh-tokoh Perikanan Darat yang ada di jawatannya seperti Jawatan Perikanan Darat, Balai Penyelidikan perikanan darat, dan Laboratorium Perikanan Darat mengadakan rapat bersama membahas persoalan-persoalan khususnya perikanan darat.
Kemajuan bidang perikanan darat khususnya, diperkirakan akan berlangsung cepat di kemudian hari sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jawatan Perikanan Darat berpikir untuk menyongsong perkembangan tersebut diperlukan tenaga-tenaga yang mempunyai latar belakang pendidikan vak khusus teknik perikanan. Diharapkan mereka ini nantinya akan bertugas untuk memegang tampuk pimpinan, perencana, maupun sebagai asisten atau kepala stasiun di Provinsi-provinsi dan daerah swatantra, Balai Penyelidikan Perikanan Darat dan Laboratorium Perikanan Darat
Kebutuhan akan adanya Sekolah Perikanan Darat tingkat menengah dirasa mendesak, mengingat tenaga-tenaga teknis perikanan pada waktu itu umumnya adalah Lulusan Middelhare Landbow School (MLS), Cultuur School (CS), Sekolah Pertanian Menengah Tinggi (SPMT), Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), Sekolah Pengamat Perikanan Darat (KPPD), Kursus Mantri Perikanan darat (KMPD) dan Sekolah Usaha Perikanan Darat (SUPD) Lampung.
Dua hal yang menjadi masalah pada waktu itu adalah kenyataan bahwa pengetahuan perikanan dari tenaga-tenaga lulusan seklolah pertanian terasa kurang, jika dikaitkan dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh seorang tenaga teknis Perikanan Darat. Pada saat itu, penyuluh atau pengamat yang baru masuk di Jawatan Perikanan Darat diberi pendidikan tambahan untuk mempelajari teknis secara mendalam di tempat pendidikan perikanan, seperti di Sukabumi dan Muntilan, di Balai Penyelidikan Perikanan Darat dan Laboratorium Perikanan Darat. Serta di daerah-daerah yang dianggap maju dalam lapangan perikanan darat.

Hal kedua adalah jumlah lulusan sekolah-sekolah pertanian yang bekerja di lingkungan Jawatan Perikanan darat sedikit sekali, karena sebagian besar ditarik Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Hal-hal seperti itulah yang mendorong tokoh yang hadir dalam rapat sepakat agar Jawatan Perikanan Darat dengan dibantu Balai Penyelidikan dan Laboratorium Perikanan Darat, mendirikan Sekolah Perikanan Darat Menengah Atas dengan Lama pendidikan empat tahun. Pada tanggal 12 Februari 1956, R.S. Atmohardjono, Kepala Pusat Jawatan Perikanan darat, waktu itu menyampaikan permohonan secara resmi kepada Kementrian pertanian dengan surat pengajuan : No. 142/20/Rhs/1956, tentang Pembukaan sekolah Perikanan Darat Menengah Atas. Permohonan ini pada prinsipnya disetujui dan pada tanggal 29 Oktober 1956, bapak Eni Karim menteri Pertanian saat itu mengeluarkan Surat Keputusan No. SK/ 162/Um/56, yang memberi izin kepada Jawatan Perikanan Darat untuk membuka Sekolah Perikanan Darat Menengah Atas, dengan sayarat utama adanya seorang Direktur dan tiga orang guru tetap.
Dengan berpegang pada SK Menteri Pertanian tersebut direncanakan sekolah akan dibuka pertengahan tahun 1957, dan spesifikasinya sebagai berikut;
a. Lama pendidikan SPDMA adalah 4 tahun, terdiri dari 4 kelas dan pada kelas terakhir diadakan dua jurusan, yaitu Jurusan Penyuluhan dan Jurusan penyelidikan.
b. Pada tahun pertama, yang direncanakan pada pertengahan tahun 1957 itu akan dibuka tiga kelas sekaligus.
- Kelas I, untuk permulaan, menerima siswa yang berijazah SMP bagian B.
- Kelas II, sebagai kelas kursus persamaan. Yang diterima adalah mereka yang berijazah SPM atau sederajat, misalnya lulusan Kursus pengamat Perikanan Darat Jaman Jepang. Kelas ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pendidikan yang sesuai dan diperlukan untuk jabatan yang akan mereka pegang nantinya.
- Kelas IV, kelas terakhir, untuk menampung siswa yang baru lulus dari SPMA. Kepada mereka diberikan tambahan pelajaran dengan titik berat bidang perikanan, sedangkan pelajaran-pelajaran yang sudah diperolehj dibebaskan.

Sampai pada saat yang direncanakan, pertengahan tahun 1957, pembangunan yang sudah selesai dilaksanakan adalah Kolam Praktik di Cimanggu, sedangkan pembangunan sekolah asrama dan perumahan masih dalam taraf pelaksanaan. Berhubungan hal demikian, peresmian yang sedianya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 1957, diundurkan pada tanggal 22 Desember 1958, sedangkan pelajaran akan dimulai pada tahun ajaran 1958/1959, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1958, berdasarkan Surat Pusat Jawatan Perikanan darat No. 6462/80/Pend/58 tertanggal 21 Juli 1958. berdasarkan surat ini pula penerimaan siswa baru dimulai pada bulan Juli 1958.

Pada kenyataannya rencana untuk membuka 3 kelas sekaligus pada tahun pertama juga tidak dapat ndilaksanakan. Maka pada tahun ajaran 1958/1959 hanya dibuka dua kelas, yaitu :
a. Satu kelas untuk Kelas I
Untuk kelas ini, yang diterima sebagai siswa adalah mereka yang berijazah SMP bagian B dengan nilai rata-rata 7 untuk Ilmu Pasti dan Ilmu Alam, tanpa ada nilai kurang pada pelajaran lain atau bernilai rata-rata 8 atau lebih, bila terdapat 2 atau 3 mata pelajaran bernilai kurang. Mereka juga harus berbadan sehat, bebas dari penyakit paru-paru, berkelakuan baik serta disetujui orang tua/wali, serta sanggup berikatan dinas dengan pemerintah daerah/Swatantra Tingkat I atau Tingkat II selama 6 tahun, yaitu 4 tahun pendidikan ditambah 2 tahun kerja. Calon siswa berumur antara 16 – 20 tahun.
b. Satu Kelas untuk Kelas II
Kelas ini diperuntukkan bagi mereka yang berijazah SPMA tahun 1956, 1957 atau 1958 dengan nilai rata-rata minimal 6,5. diutamakan mereka yang mengikuti jurusan Ilmu Pasti dan Ilmu Alam di kelas II SPMA, belum bekerja atau tidak bekerja pada Jawatan/Dinas Perikanan, belum kawin, berbadan sehat dan kuat serta berkelakuan baik berdasarkan keterangan Polisi/Pamong Praja atau Direktur SPMA yang bersangkutan. Mereka juga harus bebas dari penyakit paru-paru dan bagi yang berumur di bawah 21 tahun harus ada persetujuan orang tua/wali. Lamnaya ikatan dinas bagi kelas ini adalah 1 tahun pendidikan ditambah 2 tahun kerja, menjadi 3 tahun.

Pembukaan tahun ajaran pertama yang direncanakan tanggal 1 Oktober 1958 baru dapat dilaksanakan tanggal 10 Nopember 1958 dan pelajaran secara aktif mulai diberikan keesokan harinya tanggal 11 Nopember. Akhirnya pada tanggal 22 Desember 1958 keberadaan SPDMA diresmikan oleh Yang Mulia menteri Pertanian Mr. R Sadjarwo. Tanggal inilah yang sampai sekarang diperingati sebagai hari lahirnya SPDMA.
Perjalanan SPDMA sampai menjadi STP Jurusan Penyuluhan Perikanan (1958 – 2008)

Pada tahun 1972, kebijaksanaan Direktorat Jenderal Perikanan dalam pembangunan perikanan mulai bergeser ke arah industrialisasi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga teknik opersional tingkat menengah yang cakap dan terampil baik sebagai produsen yang dinamis dan rasional maupun dalam pengisian tenaga kerja. SPDMA yang mula-mula bertujuan untuk menghasilkan tenaga penyuluh dirasa tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja untuk mengusahakan produksi yang diarahkan kepada industri perikanan. Untuk memenuhi hal ini, maka Direktur Jenderal perikanan dengan Surat Keputusan No. H. II/2/7/14/1972 tanggal 14 Desember 1972 mengubah Sekolah Perikanan Darat Menengah Atas (SPDMA) Bogor menjadi Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Bogor. Namun demikian sampai tahun 1974 SUPM masih meluluskan siswa SPDMA, baru pada tahun ajaran 1975 SUPM benar-benar murni.
Pada tahun 1974, Pemerintah dengan Kepres RI No. 45/1974 tanggal 26 Agustus 1974, melakukan perumusan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi pada semua Departemen. Di Departemen Pertanian dibentuk Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP – sekarang Badan Pengembangan SDM Pertanian) yang mempunyai tugas pokok membina unit-unit pendidikan, latihan dan penyuluhan di lingkungan Departemen Pertanian.
Atas dasar Kepres tersebut, Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Keputusan No. 136/Kpts/Org/4/1975 tahun 1975 yang mengalihkan fungsi dan wewenang pembinaan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Bogor dari Direktorat Jenderal Perikanan kepada Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian.
83/SK/BPL/XI/75
H.II/2/8/2075Meskipun status SUPM sudah berpindah, namun pada tahap-tahap awal pembinaan terhadap SUPM Bogor masih dilakukan bersama-sama antara BPLPP dan Direktorat Jenderal Perikanan. Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama Kepala badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian dan Direktur Jenderal Perikanan Nomor Tanggal 3 Nopember 1975. Sesuai dengan SKB ini, penyelenggaraan pendidikan tenaga perikanan melewati SUPM Jurusan Budidaya (serta Akademi Usaha Perikanan/AUP) dan SUPM Jurusan Penangkapan merupakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam penyediaan tenaga-tenaga terampil bagi kedinasan dan usaha-usaha perikanan. Pembinaan teknis edukatif dilaksanakan oleh Badan pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian, sedangkan pembinaan teknis operasional diserahkan kepada Direktorat Jenderal perikanan. Implementasi SKB ini bagi SUPM Jurusan Budidaya antara lain dalam pengembangan praktik hendaknya tetap sesuai dengan yang digariskan oleh Direktorat Jenderal Perikanan demi untuk memenuhi tenaga di lapangan.
Dalam pelaksanaannya berdasarkan SK Direktur SUPM Bogor No. H/II/2/749/5/77 tanggal 7 Mei 1977, praktik-praktik pada SUPM Bogor terdiri dari praktik dasar keterampilan, karyawisata, Praktik Pembinaan keterampilan Kerja (P2K2), dan Latihan persipan Kerja (Occupational Training) serta praktik Pembinaan Usaha Tani (PPU). Hal terakhir ini didasarkan atas Petunjuk pelaksanaan proyek Pembinaan Usaha Tani bagi Sekolah Pertanian Pembangunan No. DD.0717.180/78 K tanggal 17 Juli 1978 mengenai pelaksanaan Praktik Pembinaan Usaha Tani.
Pada tahun 1979, Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Keputusan No, 151/Kpts/Org/3/1979 tentang Organisasi dan Tata Kerja sekolah Usaha Perikanan Menengah yang isinya antara lain; SUPM adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan-pendidikan kejuruan pertanian dalam lingkungan Departemen Pertanian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian. SUPM bertugas melaksanakan pendidikan perikanan tingkat lanjutan atas di bidang usaha perikanan budidaya untuk memenhi kebutuhan tenaga pelaksana lapangan dalam usaha perikanan yang dapat melaksanakan kegiatan bantuan pada pembangunan perikanan di wilayah. Dengan adanya SK ini, SUPM Bogor sepenuhnya berada di bawah wewenang Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian, dan yang lebih penting nama SUPM Jurusan Budidaya Bogor diubah menjadi SPP – SUPM Negeri Bogor.

Perumusan tujuan fungsi dan tugas, Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri menjadi lebih jelas dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 715/Kpts/Um/M/1979 tentang Peraturan dasar Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri. Berdasarkan Sk ini tujuan SPP adalah :
1. Menghasilkan manusia yang berjiwa Pancasila dan Bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
2. Menghasilkan tenaga pertanian tingkat menengah yang memiliki pengetahuan, kemampuan, berjiwa serta berperilaku wiraswasta dalam pembangunan pertanian.

Adapun tugas dan fungsinya adalah :
1. Sekolah bertugas melaksanakan pendidikan pertanian tingkat menengah atas untuk memenuhi tenaga pembangunan pertanian.
2. Sekolah mempunyai fungsi sebagai lembaga pendidikan formal kejuruan pertanian tingkat menengah atas dan merupakan pusat pengembangan pembangunan di wilayah lingkungannya.
Khusus untuk SUPM, pada tahun 1983 keluar lagi SK Menteri Pertanian No. OT.210/415/Kpts/6/1983 tentang penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah yang berisi antara lain :
1. Sekolah Usaha Perikanan Menengah, adalah unit pelaksana teknis pendidikan kejuruan formal perikanan di lingkungan Departemen Pertanian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian.
2. Sekolah Usaha Perikanan Menengah, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan kejuruan formal perikanan 3 tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertanian tertentu sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memenuhi Tenaga pelaksana Lapangan di bidang Pembangunan Perikanan.
3. Sekolah Usaha Perikanan Menengah mempunyai fungsi :
- melaksanakan pendidikan dan pengajaran berupa teori dan praktik sesuai dnegan kurikulum yang berlaku.
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di sekolah.
- Melaksanakan bimbingan siswa untuk pengabdian kepada masyarakat tani dalam bidang pembangunan pertanian.
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga sekolah dan perlengkapan pendidikan.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1984, berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 578/Kpts/Dl/210/8/1984 tentang sistem dan program studi, pola dasar kurikulum dan katalog bidang studi SPP, SPP – SUPM Negeri Bogor mempunyai dua program studi, yaitu :
1. Program Studi Budidaya Air Tawar.
2. Program Studi Budidaya Air Payau.
Perlu ditambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 8 Desember 1986 No. 2245/D/8/86 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 3 Januari 1987 No. 1/Kpts/DL.210/i/1987, SPP – SUPM Negeri Bogor menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Program Diploma III Ahli Penyuluhan Pertanian dengan cluster Keahlian Perikanan yang mulai dilakukan pada tanggal 2 Maret 1987. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B.200/I/ Menpan/2/1989 tanggal 22 Februari 1989, menetapkan bahwa Diklat APP Bogor termasuk type A yang mempunyai tiga keahlian yaitu : (a) Bagian Pertanian di Cibalagung (b) Bagian Peternakan di Cinagara dan (c) Bagian Perikanan di Cikaret.

Diklat APP Bogor adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian Departemen Pertanian. Secara Operasional Diklat APP dikoordinasikan oleh Pusat Pembinaan Pendidikan Pertanian, sedangkan secara Akademik pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Tim Pembina dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor : 30/Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, maka Diklat APP Bogor pada tahun 1993 berkembang menjadi suatu Perguruan Tinggi Kedinasan dengan nama Akademi Penyuluhan Pertanian (APP) Bogor, berdasarkan : 1) Persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 56111/MPK/92 tanggal 30 September 1992 ; 2) Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor : B-146/T/93 tanggal 9 Pebruari 1993 ; dan 3) Surat Keputusan Menteri Pertanian No : 124/Kpts/OT.210/2/93.
Sejak Tahun 2001, APP telah meningkat statusnya menjadi Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) sesuai dengan Keppres No. 5 tahun 2001 tentang Pendirian STPP Bogor dan STPP Malang.
Sejalan dengan perkembangan pemerintahan, sejak tahun 2000 Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan RI telah terbentuk. Direktorat Jenderal Perikanan yang mendirikan SPDMA Bogor, telah melebur di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan seluruh UPT yang menangani bidang perikanan telah beralih dari Departemen Pertanian ke Departemen Kelautan dan Perikanan. Jurusan Penyuluhan Perikanan dengan institusi di bawah STPP Bogor belum di alihkan ke DKP. Hal ini sesuai dengan arahan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 250/M.PAN/7/2000 tanggal 19 Juli 2000, perihal Organisasi dan Tata kerja di Lingkup Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, yang menjelaskan bahwa Jurusan Penyuluhan Perikanan dimaksud dapat dimanfaatkan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.

793/SM.620/A/11/05 08/SJ/DKP/KB/XI/2005
Perkembangan selanjutnya dengan adanya amanah dari UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jurusan Penyuluhan Perikanan pada Tahun 2006 dialihkan ke Departemen Kelautan dan Perikanan dengan institusi di bawah Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta. Hal ini terkait dengan Surat Kesepakatan Bersama antara Departemen Pertanian dan Departemen Kelautan dan Perikanan No. Tentang Pengalihan Pengelolaan Jurusan Penyuluhan Perikanan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor.
Secara ringkas sejarah perkembangan Jurusan Penyuluhan Perikanan yaitu :
1958

1972

1986

1979

Diklat Akademi Penyuluhan Pertanian (APP) Bogor Bidang Perikanan
Sekolah Pertanian Pembangunan – SUPM
(SPP – SUPM) Bogor
1993
Akademi Penyuluhan Pertanian (APP) Bogor Jurusan Penyuluhan Perikanan


Sekolah Usaha Perikanan Menengah
(SUPM) Bogor

2001


Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Bogor Jurusan Penyuluhan Pertanian

2006
Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor





Pimpinan Sekolah Perikanan Bogor dari Masa ke Masa

ABDOESSAMAD DJAINGSASTRO, Direktur SPDMA
1958 – 1972
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 10 Desember 1916



SLAMET SOESENO, Direktur SPDMA/SUPM 1972 – 1973
Tempat/Tanggal Lahir : Madiun, 16 Juni 1927




HUSNI ALIE, B.Sc, Direktur SUPM/SPP-SUPM Bogor
1973 – 1981
Tempat/Tanggal Lahir : Kutabullah,Aceh, 30 Desember 1937



SOEMARNO, M.Ed, Kepala SPP – SUPM Negeri Bogor
1982 – 1990
Tempat/Tanggal Lahir : Purwokerto, 24 Juli 1941



Ir. ONDI MULYADI SUKMA, M.Ed, Kepala SPP – SUPM Cikaret / Kepala Seksi Lapangan II Diklat APP 1990 – 1998
Tempat/Tanggal Lahir : Ciamis, 25 Mei 1946



Dr. Ir. AZAM BACHUR ZAIDY, MS, Kepala APP Bogor/Ketua Jurusan Penyuluhan Perikanan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Bogor 1998 – 2001
Tempat/Tanggal Lahir : Jepara, 13 Juni 1958


Ir. RINA, M.Si, Ketua Jurusan Penyuluhan Perikanan STPP Bogor/Ketua Jurusan Penyuluhan Perikanan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) 2001 – 2006
Tempat/Tanggal Lahir : Bogor, 22 Januari 1962


ISKANDAR MUSA, A.Pi., MM, Ketua Jurusan Penyuluhan Perikanan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) 2006 – Sekarang
Tempat/Tanggal Lahir : Bireun, 14 Maret 1960




No comments: